SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan;
- Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tim Teknis.
- Unsur Staf Aparatur Sipil Negara PNS dan NonPNS.
1. Sekretaris Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri dari :
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
2. Kepala Bidang Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri dari:
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
- Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal.
- Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
3. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri dari :
- Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan I.
- Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan II.
- Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III.
4. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri dari :
- Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan.
- Kepala Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan.
- Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
5. Unsur Staf Aparatur Sipil Negara PNS dan NonPNS yang membidangi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (8) berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.