TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Tugas:
Membantu Bupati dalam merumuskan, perencanaan, melaksanakan, pelayanan, pengendalian, mengkoordinasikan pengawasan perizinan dan penanaman modal.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang mempunyai fungsi :
1. Penyusun kebijakan Pemerintah Daerah;
2. Menetapkan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
3. Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
4. Mengkoordinasikan pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
5. Menyelenggarakan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
6. Pembuatan peta potensi investasi Kabupaten Empat Lawang;
7. Memimpin pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
8. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Empat Lawang;
9. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintergrasi pada tingkat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
10. Melaksanakan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta
ketatausahaan.